FEODALISME
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen
Pengampuh Dr.Suranto, M.Pd
Oleh:
Rusydah Binta Qur-aniyah
120210302032
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
Dalam kamus orang
Marxis, feodalisme diartikan sebagai suatu tingkatan yang lebih maju dari
perkembangan masyarakat budak. Feodalisme yang dimaksud sesuai yang jijabarkan
dalam Ensiklopedia Barat. Feodalisme
adalah suatu system politik dan militer yang merupakan dasar bagi pemerintahan
local, keadilan, pembuatan undang-undang, pembentukan angkatan perang, dan
seluruh kekuasaan eksekutif.
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, feodal berhubungan dengan
susunan masyarakat yang dikuasai oleh kaum bangsawan. Jika membahas mengenai
cara kepemilikan tanah pada abad pertengahan di Eropa, feodalisme adalah suatu sistem sosial
atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan. Sistem sosial yang mengagung-agungkan
jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja. Sistem sosial di Eropa pada Abad
Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.
Feodalisme
berasal dari kata feudum dan fief yang
berarti barang yang dipinjammkan dan biasanya berupa tanah yang umumnya berasal
dari raja. Tanah pinjam diberikan kepada:
a. Pegawai
atau tentara sebagai gaji
b. Keluarga
raja
c. Kaum
biarawan/biarawati karena diberi tugas untuk melaksanakan pendidikan
d. Orang-orang
yang telah berjasa kepada Negara
Sistem pemerintahan,
feodalisme mencakup sejumlah konsep dasar. Pertama, termasuk gagasan bahwa hak
untuk memerintah adalah hak istimewa setiap pemilik dari perdikan. Sistem
pemerintahannya didasarkan pada kontrak. Gubernur harus sepakat untuk memerintah
dalam keadilan, sesuai dengan hukum manusia dan ilahi. Subyek harus berjanji
ketaatan sementara pemimpin mereka memerintah dengan adil. Sebagai desain
kedua, feodalisme didasarkan pada ideal kedaulatan terbatas dan oposisi
terhadap otoritas mutlak, tidak peduli oleh siapa hal itu dilakukan. Pemerintah
feodal harus menjadi pemerintah hukum, bukan manusia. Tidak ada penguasa setiap
kategorinya, memiliki hak untuk memaksakan kehendak pelajaran pribadi mereka
untuk memenuhi perintah dari kehendak sendiri. Teori feudal menyatakan bahwa,
tidak ada pejabat memiliki hak untuk mengatur, sebuah hukum adalah produk dari
kebiasaan atau kehendak Allah. Kewenangan raja atau baron hanya terbatas, hanya
bisa sebagai administrasi keputusan tujuan penegakan hukum yang baik.
(Diadaptasi dari Burns, 1968, hal 321 dan 322.)
Pada abad petengahan di Eropa yakni yang dimulai dengan
runtuhnya Romawi dan berakhir pada masa renaisanse abad ke-14, sekitar abad
ke-3, Romawi pecah menjadi dua wilayah yakni Romawi barat dan Romawi Timur,
waktu-waktu tersebut merupakan permulaan munculnya perekonomian yang biasanya disebut sistem feodalisme.
Beberapa faktor yang memunculkan perekonomian tersebut
antara lain : hancurnya organisasi politik secara besar-besaran, pertempuran di
Eropa yang menyebabkan jatuhnya Romawi, hukum dan tata tertib hilang digantikan
dengan peraturan Negara-negara kecil.
Keharusan untuk mencukupi semua kebutuhan hidup menyebabkan
timbulnya suatu organisasi yang baru, yaitu pertanian bangsawan atau manorial
estate, selanjutnya disebut manor. Manor meliputi sebidang tanah yang luas
milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial dan
politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai
penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawan ini
termasuk dalam suatu hirarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari
bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan
tanah. Dia adalah pemillik dan penguasa yang tak diragukan lagi oleh
orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas
tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebgaimana halnya rumah,
tanah dan tanaman. Disekililing rumah bangsawan terdapat ladang rakyat yang
telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau (satu setengah) 1 ½ setengah hektar.
½ atau lebih dari hasil lading ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya
untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian.
Disini terjadi ketimpangan antara budak belian dan tuan tanah.
Suatu keadaan yang
menunjukkan hubungan ekonomi, social dan politik di Eropa antara abad ke-10-13.
Dalam teori tanah milik Tuhan dan wakil tuhan adalah raja. Raja menyewakan
tanah kepada para vassal dan di
kemudian hari mereka ini dapat menyewakan sebagian tanahnya kepada orang ketiga
yang menjadi vassalnya. Para vassal
dapat memakai tanah yang diberikan dan membayar sewa/rent/dues kepada lordnya.
Pemilik tanah tidak absolute, tetapi berifat penerimaan yang dimanfaatkan.
Hubungan social termaktub dalam kata vassalage, yang menunjukkan hubungan
pribadi antara vassal dan lordnya, antara menerima tanah dan meminjamkannya.
Seorang pemegang tanah bebas dari campur tangan lordnya dalam soal
pemerintahan, karena
ia menerima hak dalam daerahnya untuk menjalankan kewajiban eksekutif,
yudikatif, dan legislative.
Petani merupakan sasaran utama para perampok atau musuh,
mereka tidak berdaya kalau ditangkapi dan tidak mampu melindungi miliknya
terhadap perampokan. Dari hal itu mereka butuh perlindungan dan tidak heran
meskipun budak merdeka memberikan pengabdiannya pada tuan tanah. Dan sebagai
imbalan pengabdian mereka dalam hal politik, ekonomi dan social ini, mereka
mendapat perlindungan dari tuan tanah. Disamping itu tuan tanah juga memberikan
suatu bentuk keamanan ekonomi. Pada saat-saat bahaya kelaparan melanda, tuan
tanahlah yang memberi makan mereka dari simpanan di gudangnya. Walaupun meraka
harus membayarnya, budak belian itu dibolehkan memakai peralatan dan ternak
tuan tanah untuk mengerjakan tanahnya ataupun tanah tuannya.
Lord
mempunyai kewajiban untuk melindungi vassalnya, sebaliknya vassal mempunyai
kewajiban pula, antara lain menolong lord
dalam peperangan, dan membayar bermacam-macam sokongan, uampanya: aids,
sokongan berupa uang kalau putra sulung lord
dikukuhkan sebagai ksatria atau kalau putri sulu ng kawin: relief,
pembayaran waris pada penerimaan daerah warisan-fief pada wafat ayahnya: nescheat,
kalau seorang vassal mati tanpa keturunan, daerah fiefnya kembali pada lord: ward-ship and marriage, lord
menanggung perwalian atas anak-anak yang belum dewasa dari vassal yang
meninggal dan mengurus perkawinan anak-anak tersebut.
Dalam abad-abad itu makin lama makin banyak pemilik tanah
yang bebas (yang ber-allod) dengan sukarela menyerahkan miliknya agar menjadi
feod, milik orang lain, dengan mempertahankan hak pakai dan hak-guna-usaha atas
tanahnya dahulu, dan dengan menerima hak-hak pelindungan. Penjumlahan
undang-undang tidak sanggup menghalang-halangi timbulnya kemerosotan. Ada
tuan-tuan tanah yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang,
dengan menindas rakyat, ada pula yang memberontak terhadap pemerintah pusat dan
menyatakan diri pemlik mutlak atas tanah yang dipinjamkan kepadanya. Tetapi
tidak kurang pula penduduk-penduduk tanah pinjaman yang mengambil-alih tanah
yang dipakanya menjadi tanah milik seorang.
Ia
immune, istilah-istilah yang biasa terpakai dalam feodalisme, antara lain:
1) fief, feud, benefice
yang berarti tanah, kedudukan atau hak-hak istimewa yang telah diberikan;
2) lord, liege, suzerain
adalah orang yang memberikan fief;
3) vassal, liegeman,
penerima sebuah fief;
4) subinfeudation,
pemberian suatu fief oleh seorang vassal dari seorang vassal;
5) homage
(upacara), sumpah ketaatan yang diucapkan pada upacara menjadi seorang vassal.
Orang yang akan menjadi vassal, berlutut di muka lordnya, meletakkan kedua
tangannya diantara kedua tangan lordnya dan bersumpah menjadi (je suis votre home) selama mereka
hidup. Kemudian mereka mencium satu sama lain. Dengan suatu tindakan simbolis ,pemberian
pedang, cincin, segenggam tanah, mengukuhkan pemberian fief.
Masyarakat
feudal dibagi atas tiga golongan:
1) Orang-orang
yang mengerjakan tanah yang bebas (petani, villain) dan serfs, budak yang
terkait pada tanah. Mereka boleh kawin dan mendapat sebidang tanah untuk
digarap. Mereka tidak boleh meninggalkan tanahnya atau dipindahkan. Kalau
mereka lari, dapat ditangkap dan dikemballikan. Kalau mereka masuk dinas kependetaan,
gereja, atau menyembunyikan diri dalam kota selama satu tahun dan satu hari,
mereka bebas. Kadang-kadang mereka dapat membeli kemerdekaan mereka atau
dibebaskan oleh majikan mereka
2) Penduduk kota: ketika kota masih berdekatan
dengan sebuah kastil, penduduk masih dibawah perlindungan dan yuridikasi
penguasa kastil itu. Lama kelamaan kota-kota menjadi besar, kuat dan kaya dan
melepaskan diri dari hubungan seorang pemilik kastil.
3)Bangsawan dibagi atas dua golongan, yaitu:
a) Sekuler
Bangsawan sekuler
(awam) profesinya berperang. Mula-mula hanya mereka yang dapat memperlengkapi
diri dengan senjata dan kuda dapat menjadi bangsawan. Pada abad 13,
kebangsawanan menjadi turun-temurun. Perkawinan antara bangsawan dan orang
biasa tidak diperbolehkan atau dipandang sebagai merendahkan diri. Di Jerman
dan Perancis semua akan mewarisi gelar keluarga. Di Inggris hanya naka sulung
yang mewarisi gelar serta kekayaan dan diharuskan kawin dalam kalangan
bangsawan.
b) Kependetaan
(ecclesiastical)
Bangsawan kependetaan adalah
cardinal, uskup besar, uskup, kepala biara. Kemudian dikalangan bangsawan
timbuk kebiasaan, untuk menempatkan anak yang bukan anak sulung atau anak yang
cacat dalam jabatan yang baik dalam gereja. Unit ekonomi dalam zaman feodalisme
adalah manor yang dapat mencukupi kebutuhan sendiri.
Pada tahun 1660
pemerintah Inggris membatalkan segala hak feodal. Tahun 1717 Negara Brandenburg
mulai menjalankan allodifikasi (peralihan hak) dari tanah-tanah pinjaman.
Pruisen menirunya tahun 1750. Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dalam
bukunya yang terkenal L’Esprit des Lois (th. 1748) untuk pertama kalinya
menganjurkan istilah feodalisme untuk segala apa yang bersangkut paut dengan
pemerintahan atas dasar pinjaman tanah. Ditambahkan olehnya bahwa feodalisme
Frankis-Jerman adalah suatu peristiwa dalam sejarah yang hanya satu kali
terjadi dan agaknya tidak pernah akan muncul kembali. Dalam revolusi Perancis
segala hak feodal dibatalkan dalam putusan 4 Agustus 1789 dan 17 Juli 1793,
Nederland meniru pembatalan itu dalam 1800. Jerman, baru pada tahun 1850,
sebagai akibat pemberontakan 1848, mencabut susunan feodal. Austria menjalankan
pencabutan itu dalam 1862, ialah belum berselang satu abad dari saat ini.
Istilah
feodalisme memang muncul pertama kali pada abad pertengahan di Perancis, namun
praktek-praktek feodalisme ini telah berkembang jauh sebelum abad pertengahan,
bahkan sudah sejak abad sebelum masehi. Contohnya, Dinasti
Chou adalah dinasti ketiga di Cina dan pada masa ini diterapkan prinsip feodalisme
dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.
Selain itu, feodalisme juga berkembang di Indonesia.
Feodalisme terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia. Sejarah
membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya
Islam dan kolonialisme. Karena memang kerajaan Hindulah
yang tertua berkuasa di Nusantara ini. Sistem yang melekat dalam kerajaan Hindu
adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya
tersebut.
Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah
pembagian kasta,dan menguasai Nusantara sekitar 10 abad lamanya. Pada
fase feodalisme, corak produksi pada saat itu adalah tanah dan tenaga kerja
yang terikat dengan tanah. Kekuasaan ekonomi politik berdasarkan kepemilikan
tanah (raja). Nilai-nilai social yang terbentuk pada saat itu adalah:
primordial (kesukuan), Petriarkal, monarki absolute dan mitos. Sistem politik
pada saat itu monarki absolute (kekuasaan tak terbatas) . bentuk struktur
politik Elit (golongan atas) : Raja, Bangsawan, Agamawan dan Kelas bawah
(low class) : rakyat biasa
Awal lahir feodalisme + 400 M, lahirnya kerajaan
Tarumanegara (Kutai), puncak kejayaannya pada + 1300 M pada masa kerajaan
Majapahit. Pemberontakan yang terjadi untuk menghancurkan feodalisme yang
pernah dilakukan oleh Ken Arok melawan Akutumapel, tapi hanya
menghancurkan budaya pada saat itu yaitu golongan bawah tidak akan pernah
menjadi kaum raja. Kerajaan yang ada di Nusantara atau yang menguasai nusantara
pada saat itu adalah kerajaan yang bisa menguasai jalur perdagangan. Hancurnya
feodalisme dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal. Feodalisme juga
berkembang pada masa Islam yaitu dalam model adat wakaf.
Feodalisme juga berkembang pada masa kolonial Belanda,
walaupun Belanda mengembangkan sistem kapitalisme perkebunan di Indonesia yaitu
dengan model “Tanam Paksa”, namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tatanan
yang feodal, dengan menggunakan bantuan orang-orang lokal. Pemerintahan
Belanda pasca VOC sesudah abad 19 menerapkan system pemerintahan/birokrasi
modern dengan mempertahankan asas-asas sistem kekuasaan dan sosok budaya ‘
Adi-Luhung “Jawa – Mataram. Pulau Jawa dan kemudian kepulauan Indonesia yang
menjadi negara birokrasi, negara pangreh-praja yang hirarkis dan rumit,
meskipun efesian istilah Umar Hayam “Beambten staat” atau Negara Pegawai. Pada
zaman ini cita-cita anak muda terpelajar adalah menjadi priyayi gubermen yang
berarti masuk kedalam sistem kekuasaan. Orang feodal tidak melihat orang dari
segi kapabilitas dan kompetensinya, tetapi dari segi asal-usul dan “derajat
kebangsawananya”.
Sejak dijalankan Sistem
Tanam Paksa (STP) pada tahun 1830 – 1870 dan Agrarische Weet pada tahun
1870-1945, Feodalisme telah menjadi kaki tangan yang setia bagi kolonialisme.
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, feodalisme tidak pernah berhasil di
hancurkan, termasuk melalui pelaksaan reforma agraria berdasarkan UUPA No. 5
Tahun 1960 yang tidak pernah dijalankan lagi sejak berkuasanya rejim kaki
tangan imperialis yang pertama, yakni rejim fasis Soeharto.
Pada masa kini, di Indonesia selanjutnya muncul kebudayaan
neo-feodalisme. Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti yang kita
ketahui feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem
kasta,dalam neo-feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah
bentuk menjadi penguasa dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih
ada dan berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak
bisa dipisahkan dari kehidupan Negara kita.
Dari penjelasan diatas,
saya setuju dengan adanya system Feodalisme karena menurut pendapat saya, sistem Feodalisme
memanglah menguntungkan bagi para priyai atau kaum bangsawan, akan tetapi
meskipun demikian para petani atau pekerja juga
mendapatkan beberapa imbalan dari priyai/bangsawan tersebut. Sehingga adanya
timbal balik antara priyai/bangsawan dengan para petani/ pekerja. Adapun
beberapa imbalan yang diberikan oleh priyai/bangsawan yaitu
imbalan atas pengabdian mereka dalam hal politik, ekonomi dan social ini, mereka mendapat
perlindungan dari tuan tanah. Disamping itu tuan tanah juga memberikan suatu
bentuk keamanan ekonomi. Pada saat-saat bahaya kelaparan melanda, tuan tanahlah
yang memberi makan mereka dari simpanan di gudangnya. Walaupun meraka harus
membayarnya, budak belian itu dibolehkan memakai peralatan dan ternak tuan
tanah untuk mengerjakan tanahnya ataupun tanah tuannya.
Lord
mempunyai kewajiban untuk melindungi vassalnya, sebaliknya vassal mempunyai
kewajiban pula, antara lain menolong lord
dalam peperangan, dan membayar bermacam-macam sokongan, uampanya: aids,
sokongan berupa uang kalau putra sulung lord
dikukuhkan sebagai ksatria atau kalau putri sulu ng kawin: relief,
pembayaran waris pada penerimaan daerah warisan-fief pada wafat ayahnya: nescheat,
kalau seorang vassal mati tanpa keturunan, daerah fiefnya kembali pada lord: ward-ship and marriage, lord
menanggung perwalian atas anak-anak yang belum dewasa dari vassal yang
meninggal dan mengurus perkawinan anak-anak tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, Leo. 2013. Sejarah
Intelektual. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Poesponegoro, Marwati Moenod. 1988. Tokoh dan Peristiwa Dalam Sejarah Eropa Awal
Masehi-1815. Jakarta: UI Press
Feodalisme berasal dari kata feudum dan fief yang berarti barang yang dipinjammkan dan biasanya berupa tanah yang umumnya berasal dari raja.
BalasHapusLukQQ
Situs Ceme Online
Agen DominoQQ Terbaik
Bandar Poker Indonesia