Kamis, 18 Desember 2014

Feodalisme


FEODALISME
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual
Dosen Pengampuh Dr.Suranto, M.Pd


Oleh:
Rusydah Binta Qur-aniyah    
120210302032






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2014
Dalam kamus orang Marxis, feodalisme diartikan sebagai suatu tingkatan yang lebih maju dari perkembangan masyarakat budak. Feodalisme yang dimaksud sesuai yang jijabarkan dalam Ensiklopedia Barat. Feodalisme adalah suatu system politik dan militer yang merupakan dasar bagi pemerintahan local, keadilan, pembuatan undang-undang, pembentukan angkatan perang, dan seluruh kekuasaan eksekutif.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, feodal  berhubungan dengan susunan masyarakat yang dikuasai oleh kaum bangsawan. Jika membahas mengenai cara kepemilikan tanah pada abad pertengahan di Eropa, feodalisme adalah suatu sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan. Sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja. Sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.
Feodalisme berasal dari kata feudum dan  fief yang berarti barang yang dipinjammkan dan biasanya berupa tanah yang umumnya berasal dari raja. Tanah pinjam diberikan kepada:
a.       Pegawai atau tentara sebagai gaji
b.      Keluarga raja
c.       Kaum biarawan/biarawati karena diberi tugas untuk melaksanakan pendidikan
d.      Orang-orang yang telah berjasa kepada Negara
Sistem pemerintahan, feodalisme mencakup sejumlah konsep dasar. Pertama, termasuk gagasan bahwa hak untuk memerintah adalah hak istimewa setiap pemilik dari perdikan. Sistem pemerintahannya didasarkan pada kontrak. Gubernur harus sepakat untuk memerintah dalam keadilan, sesuai dengan hukum manusia dan ilahi. Subyek harus berjanji ketaatan sementara pemimpin mereka memerintah dengan adil. Sebagai desain kedua, feodalisme didasarkan pada ideal kedaulatan terbatas dan oposisi terhadap otoritas mutlak, tidak peduli oleh siapa hal itu dilakukan. Pemerintah feodal harus menjadi pemerintah hukum, bukan manusia. Tidak ada penguasa setiap kategorinya, memiliki hak untuk memaksakan kehendak pelajaran pribadi mereka untuk memenuhi perintah dari kehendak sendiri. Teori feudal menyatakan bahwa, tidak ada pejabat memiliki hak untuk mengatur, sebuah hukum adalah produk dari kebiasaan atau kehendak Allah. Kewenangan raja atau baron hanya terbatas, hanya bisa sebagai administrasi keputusan tujuan penegakan hukum yang baik. (Diadaptasi dari Burns, 1968, hal 321 dan 322.)
Pada abad petengahan di Eropa yakni yang dimulai dengan runtuhnya Romawi dan berakhir pada masa renaisanse abad ke-14, sekitar abad ke-3, Romawi pecah menjadi dua wilayah yakni Romawi barat dan Romawi Timur, waktu-waktu tersebut merupakan permulaan munculnya perekonomian yang biasanya  disebut sistem feodalisme.
Beberapa faktor yang memunculkan perekonomian tersebut antara lain : hancurnya organisasi politik secara besar-besaran, pertempuran di Eropa yang menyebabkan jatuhnya Romawi, hukum dan tata tertib hilang digantikan dengan peraturan Negara-negara kecil.
Keharusan untuk mencukupi semua kebutuhan hidup menyebabkan timbulnya suatu organisasi yang baru, yaitu pertanian bangsawan atau manorial estate, selanjutnya disebut manor. Manor meliputi sebidang tanah yang luas milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawan ini termasuk dalam suatu hirarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan tanah. Dia adalah pemillik dan penguasa yang tak diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebgaimana halnya rumah, tanah dan tanaman. Disekililing rumah bangsawan terdapat ladang rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau (satu setengah) 1 ½ setengah hektar. ½ atau lebih dari hasil lading ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian. Disini terjadi ketimpangan antara budak belian dan tuan tanah.
Suatu keadaan yang menunjukkan hubungan ekonomi, social dan politik di Eropa antara abad ke-10-13. Dalam teori tanah milik Tuhan dan wakil tuhan adalah raja. Raja menyewakan tanah kepada para vassal dan di kemudian hari mereka ini dapat menyewakan sebagian tanahnya kepada orang ketiga yang menjadi vassalnya. Para vassal dapat memakai tanah yang diberikan dan membayar sewa/rent/dues kepada lordnya. Pemilik tanah tidak absolute, tetapi berifat penerimaan yang dimanfaatkan. Hubungan social termaktub dalam kata vassalage, yang menunjukkan hubungan pribadi antara vassal dan lordnya, antara menerima tanah dan meminjamkannya. Seorang pemegang tanah bebas dari campur tangan lordnya dalam soal pemerintahan, karena ia menerima hak dalam daerahnya untuk menjalankan kewajiban eksekutif, yudikatif, dan legislative.
Petani merupakan sasaran utama para perampok atau musuh, mereka tidak berdaya kalau ditangkapi dan tidak mampu melindungi miliknya terhadap perampokan. Dari hal itu mereka butuh perlindungan dan tidak heran meskipun budak merdeka memberikan pengabdiannya pada tuan tanah. Dan sebagai imbalan pengabdian mereka dalam hal politik, ekonomi dan social ini, mereka mendapat perlindungan dari tuan tanah. Disamping itu tuan tanah juga memberikan suatu bentuk keamanan ekonomi. Pada saat-saat bahaya kelaparan melanda, tuan tanahlah yang memberi makan mereka dari simpanan di gudangnya. Walaupun meraka harus membayarnya, budak belian itu dibolehkan memakai peralatan dan ternak tuan tanah untuk mengerjakan tanahnya ataupun tanah tuannya.
Lord mempunyai kewajiban untuk melindungi vassalnya, sebaliknya vassal mempunyai kewajiban pula, antara lain menolong lord dalam peperangan, dan membayar bermacam-macam sokongan, uampanya: aids, sokongan berupa uang kalau putra sulung lord dikukuhkan sebagai ksatria atau kalau putri sulu ng kawin: relief, pembayaran waris pada penerimaan daerah warisan-fief pada wafat ayahnya: nescheat, kalau seorang vassal mati tanpa keturunan, daerah fiefnya kembali pada lord: ward-ship and marriage, lord menanggung perwalian atas anak-anak yang belum dewasa dari vassal yang meninggal dan mengurus perkawinan anak-anak tersebut.
Dalam abad-abad itu makin lama makin banyak pemilik tanah yang bebas (yang ber-allod) dengan sukarela menyerahkan miliknya agar menjadi feod, milik orang lain, dengan mempertahankan hak pakai dan hak-guna-usaha atas tanahnya dahulu, dan dengan menerima hak-hak pelindungan. Penjumlahan undang-undang tidak sanggup menghalang-halangi timbulnya kemerosotan. Ada tuan-tuan tanah yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang, dengan menindas rakyat, ada pula yang memberontak terhadap pemerintah pusat dan menyatakan diri pemlik mutlak atas tanah yang dipinjamkan kepadanya. Tetapi tidak kurang pula penduduk-penduduk tanah pinjaman yang mengambil-alih tanah yang dipakanya menjadi tanah milik seorang.
Ia immune, istilah-istilah yang biasa terpakai dalam feodalisme, antara lain:
1)      fief, feud, benefice yang berarti tanah, kedudukan atau hak-hak istimewa yang telah diberikan;
2)      lord, liege, suzerain adalah orang yang memberikan fief;
3)      vassal, liegeman, penerima sebuah fief;
4)      subinfeudation, pemberian suatu fief oleh seorang vassal dari seorang vassal;
5)      homage (upacara), sumpah ketaatan yang diucapkan pada upacara menjadi seorang vassal. Orang yang akan menjadi vassal, berlutut di muka lordnya, meletakkan kedua tangannya diantara kedua tangan lordnya dan bersumpah menjadi (je suis votre home) selama mereka hidup. Kemudian mereka mencium satu sama lain. Dengan suatu tindakan simbolis ,pemberian pedang, cincin, segenggam tanah, mengukuhkan pemberian fief.
Masyarakat feudal dibagi atas tiga golongan:
1) Orang-orang yang mengerjakan tanah yang bebas (petani, villain) dan serfs, budak yang terkait pada tanah. Mereka boleh kawin dan mendapat sebidang tanah untuk digarap. Mereka tidak boleh meninggalkan tanahnya atau dipindahkan. Kalau mereka lari, dapat ditangkap dan dikemballikan. Kalau mereka masuk dinas kependetaan, gereja, atau menyembunyikan diri dalam kota selama satu tahun dan satu hari, mereka bebas. Kadang-kadang mereka dapat membeli kemerdekaan mereka atau dibebaskan oleh majikan mereka
2) Penduduk kota: ketika kota masih berdekatan dengan sebuah kastil, penduduk masih dibawah perlindungan dan yuridikasi penguasa kastil itu. Lama kelamaan kota-kota menjadi besar, kuat dan kaya dan melepaskan diri dari hubungan seorang pemilik kastil.
3)Bangsawan dibagi atas dua golongan, yaitu:
a)      Sekuler
Bangsawan sekuler (awam) profesinya berperang. Mula-mula hanya mereka yang dapat memperlengkapi diri dengan senjata dan kuda dapat menjadi bangsawan. Pada abad 13, kebangsawanan menjadi turun-temurun. Perkawinan antara bangsawan dan orang biasa tidak diperbolehkan atau dipandang sebagai merendahkan diri. Di Jerman dan Perancis semua akan mewarisi gelar keluarga. Di Inggris hanya naka sulung yang mewarisi gelar serta kekayaan dan diharuskan kawin dalam kalangan bangsawan.
b)      Kependetaan (ecclesiastical)
Bangsawan kependetaan adalah cardinal, uskup besar, uskup, kepala biara. Kemudian dikalangan bangsawan timbuk kebiasaan, untuk menempatkan anak yang bukan anak sulung atau anak yang cacat dalam jabatan yang baik dalam gereja. Unit ekonomi dalam zaman feodalisme adalah manor yang dapat mencukupi kebutuhan sendiri.
Pada tahun 1660 pemerintah Inggris membatalkan segala hak feodal. Tahun 1717 Negara Brandenburg mulai menjalankan allodifikasi (peralihan hak) dari tanah-tanah pinjaman. Pruisen menirunya tahun 1750. Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dalam bukunya yang terkenal L’Esprit des Lois (th. 1748) untuk pertama kalinya menganjurkan istilah feodalisme untuk segala apa yang bersangkut paut dengan pemerintahan atas dasar pinjaman tanah. Ditambahkan olehnya bahwa feodalisme Frankis-Jerman adalah suatu peristiwa dalam sejarah yang hanya satu kali terjadi dan agaknya tidak pernah akan muncul kembali. Dalam revolusi Perancis segala hak feodal dibatalkan dalam putusan 4 Agustus 1789 dan 17 Juli 1793, Nederland meniru pembatalan itu dalam 1800. Jerman, baru pada tahun 1850, sebagai akibat pemberontakan 1848, mencabut susunan feodal. Austria menjalankan pencabutan itu dalam 1862, ialah belum berselang satu abad dari saat ini.
Istilah feodalisme memang muncul pertama kali pada abad pertengahan di Perancis, namun praktek-praktek feodalisme ini telah berkembang jauh sebelum abad pertengahan, bahkan sudah sejak abad sebelum masehi. Contohnya, Dinasti Chou adalah dinasti ketiga di Cina dan pada masa ini diterapkan prinsip feodalisme dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.
Selain itu, feodalisme juga berkembang di Indonesia. Feodalisme terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya Islam dan kolonialisme. Karena memang kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara ini. Sistem yang melekat dalam kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya tersebut.
Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah pembagian kasta,dan menguasai Nusantara sekitar 10 abad  lamanya. Pada fase feodalisme, corak produksi pada saat itu adalah tanah dan tenaga kerja yang terikat dengan tanah. Kekuasaan ekonomi politik berdasarkan kepemilikan tanah (raja). Nilai-nilai social yang terbentuk pada saat itu adalah: primordial (kesukuan), Petriarkal, monarki absolute dan mitos. Sistem politik pada saat itu monarki absolute (kekuasaan tak terbatas) . bentuk struktur politik Elit (golongan atas) : Raja, Bangsawan, Agamawan dan Kelas bawah (low class) : rakyat biasa
Awal lahir feodalisme  + 400 M, lahirnya kerajaan Tarumanegara (Kutai), puncak kejayaannya pada + 1300 M pada masa kerajaan Majapahit. Pemberontakan yang terjadi untuk menghancurkan feodalisme yang pernah dilakukan oleh Ken Arok melawan Akutumapel, tapi hanya menghancurkan  budaya pada saat itu yaitu golongan bawah tidak akan pernah menjadi kaum raja. Kerajaan yang ada di Nusantara atau yang menguasai nusantara pada saat itu adalah kerajaan yang bisa menguasai jalur perdagangan. Hancurnya feodalisme dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal. Feodalisme juga berkembang pada masa Islam yaitu dalam model adat wakaf.
Feodalisme juga berkembang pada masa kolonial Belanda, walaupun Belanda mengembangkan sistem kapitalisme perkebunan di Indonesia yaitu dengan model “Tanam Paksa”, namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tatanan yang feodal, dengan menggunakan bantuan orang-orang lokal. Pemerintahan Belanda pasca VOC sesudah abad 19 menerapkan system pemerintahan/birokrasi modern dengan mempertahankan asas-asas sistem kekuasaan dan sosok budaya ‘ Adi-Luhung “Jawa – Mataram. Pulau Jawa dan kemudian kepulauan Indonesia yang menjadi negara birokrasi, negara pangreh-praja yang hirarkis dan rumit, meskipun efesian istilah Umar Hayam “Beambten staat” atau Negara Pegawai. Pada zaman ini cita-cita anak muda terpelajar adalah menjadi priyayi gubermen yang berarti masuk kedalam sistem kekuasaan. Orang feodal tidak melihat orang dari segi kapabilitas dan kompetensinya, tetapi dari segi asal-usul dan “derajat kebangsawananya”.
Sejak dijalankan Sistem Tanam Paksa (STP) pada tahun 1830 – 1870 dan Agrarische Weet pada tahun 1870-1945, Feodalisme telah menjadi kaki tangan yang setia bagi kolonialisme. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, feodalisme tidak pernah berhasil di hancurkan, termasuk melalui pelaksaan reforma agraria berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 yang tidak pernah dijalankan lagi sejak berkuasanya rejim kaki tangan imperialis yang pertama, yakni rejim fasis Soeharto.
Pada masa kini, di Indonesia selanjutnya muncul kebudayaan neo-feodalisme. Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti yang kita ketahui feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem kasta,dalam neo-feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah  bentuk menjadi penguasa dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan Negara kita.

Dari penjelasan diatas, saya setuju dengan adanya system Feodalisme karena menurut pendapat saya, sistem Feodalisme memanglah menguntungkan bagi para priyai atau kaum bangsawan, akan tetapi meskipun demikian para petani atau pekerja juga mendapatkan beberapa imbalan dari priyai/bangsawan tersebut. Sehingga adanya timbal balik antara priyai/bangsawan dengan para petani/ pekerja. Adapun beberapa imbalan yang diberikan oleh priyai/bangsawan yaitu imbalan atas pengabdian mereka dalam hal politik, ekonomi dan social ini, mereka mendapat perlindungan dari tuan tanah. Disamping itu tuan tanah juga memberikan suatu bentuk keamanan ekonomi. Pada saat-saat bahaya kelaparan melanda, tuan tanahlah yang memberi makan mereka dari simpanan di gudangnya. Walaupun meraka harus membayarnya, budak belian itu dibolehkan memakai peralatan dan ternak tuan tanah untuk mengerjakan tanahnya ataupun tanah tuannya.
Lord mempunyai kewajiban untuk melindungi vassalnya, sebaliknya vassal mempunyai kewajiban pula, antara lain menolong lord dalam peperangan, dan membayar bermacam-macam sokongan, uampanya: aids, sokongan berupa uang kalau putra sulung lord dikukuhkan sebagai ksatria atau kalau putri sulu ng kawin: relief, pembayaran waris pada penerimaan daerah warisan-fief pada wafat ayahnya: nescheat, kalau seorang vassal mati tanpa keturunan, daerah fiefnya kembali pada lord: ward-ship and marriage, lord menanggung perwalian atas anak-anak yang belum dewasa dari vassal yang meninggal dan mengurus perkawinan anak-anak tersebut.










DAFTAR PUSTAKA

Agung, Leo. 2013. Sejarah Intelektual. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Poesponegoro, Marwati Moenod. 1988. Tokoh dan Peristiwa Dalam Sejarah Eropa Awal Masehi-1815. Jakarta: UI Press

1 komentar:

  1. Feodalisme berasal dari kata feudum dan fief yang berarti barang yang dipinjammkan dan biasanya berupa tanah yang umumnya berasal dari raja.
    LukQQ
    Situs Ceme Online
    Agen DominoQQ Terbaik
    Bandar Poker Indonesia

    BalasHapus